Sabtu, 03 Oktober 2026

DPRD Kota Dumai Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026

DPRD Kota Dumai Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026

DISKOMINFOTIKSAN DUMAI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Dumai Tahun Anggaran 2026, Selasa (1/9/2026). 

Rapat paripurna yang berlangsung khidmat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Bahari, didampingi oleh Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi. 

Sidang tersebut tercatat kuorum setelah dihadiri oleh 29 dari total 35 orang anggota dewan.

Agenda utama sidang merupakan kelanjutan dari penyampaian penjelasan sebelumnya oleh Wali Kota Dumai, H. Paisal, terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026.

Dalam kesempatan tersebut, ketujuh fraksi di DPRD Kota Dumai menyampaikan pandangan umum, kritik konstruktif, serta saran secara bergantian melalui juru bicara masing-masing, dengan urutan sebagai berikut:

- Fraksi NasDem: Disampaikan oleh Sudiran

- Fraksi PDI Perjuangan: Disampaikan oleh Parluhutan Harianja.

- Fraksi Gerindra Plus: Disampaikan oleh Agus Susanto

- Fraksi Golkar: Disampaikan oleh Edwar Randa

- Fraksi PKS: Disampaikan oleh Rudi Hartono

- Fraksi Demokrat: Disampaikan oleh H. Supriyanto

- Fraksi Tuah Negeri: Disampaikan oleh Anton

Setelah seluruh naskah pandangan umum selesai dihimpun dan dibacakan, rangkaian acara dilanjutkan dengan penyerahan secara resmi naskah pandangan umum dari 7 fraksi DPRD Kota Dumai kepada Pemerintah Kota Dumai. 

Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Pimpinan Sidang kepada Wali Kota Dumai di hadapan peserta rapat paripurna untuk dijadikan bahan pembahasan pada tahapan selanjutnya.

Menutup jalannya sidang, Pimpinan Rapat Paripurna menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada Wali Kota Dumai beserta jajaran, para anggota dewan, serta tamu undangan yang telah hadir mengikuti jalannya rapat hingga tuntas.

Berdasarkan ketentuan Peraturan DPRD Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, tahapan pembahasan Ranperda selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Wali Kota Dumai atas pandangan umum fraksi-fraksi dewan, yang dijadwalkan berlangsung pada sore hari ini pukul 16.00 WIB. 

(mediacenter dumai/rra)

Bagikan Berita Ini: WhatsApp Facebook X